Sabtu, 19 Maret 2011

Menjadi Penerjemah






Saya cukup sering menerima email yang menanyakan cara merintis karier sebagai penerjemah lepas (freelance translator), jadi saya pikir-pikir, mungkin ada manfaatnya kalau saran yang saya berikan kepada mereka ditayangkan juga di sini. Mohon dicatat, penjelasan di bawah ini hanya berlaku untuk penerjemah lepas bagi penerbit, alias penerjemah buku. Untuk penerjemah jenis lain, silakan lihat paragraf terakhir.
Nah, langkah pertama untuk menjadi penerjemah buku adalah mengirim lamaran ke berbagai penerbit, yang terdiri atas surat lamaran, CV, dan contoh terjemahan (disertai fotokopi naskah asli yang diterjemahkan). Lamaran bisa ditulis dalam Bahasa Indonesia saja, meskipun tidak dilarang juga kalau mau pakai bahasa sumber. Tidak masalah. Sebaiknya kita memilih penerbit yang menerbitkan buku-buku yang kita minati. Jangan melamar ke penerbit buku bisnis kalau kita tertarik menerjemahkan novel, misalnya.
Dalam surat lamaran, kita menyatakan keinginan untuk bekerja sama dengan penerbit sebagai penerjemah lepas. Sebagaimana surat lamaran lainnya, sebaiknya di sini kita menceritakan hal-hal yang menunjukkan bahwa kita memang mampu menerjemahkan (pengalaman menerjemahkan, pengalaman menulis, nilai TOEFL, kuliah sastra, kursus bahasa, pernah tinggal di luar negeri, pokoknya apa pun yang bisa menunjukkan kemampuan kita).
Sebagai tambahan, kita bisa juga menyebutkan minat dan kelebihan kita sebagai penerjemah. Kemampuan berbahasa asing lebih dari satu tentunya adalah nilai plus. Kita juga sebaiknya menyebutkan jenis buku apa yang kita minati dan bidang apa saja yang kita kuasai, bahkan hobi yang kita dalami. Dengan demikian, penerbit akan memilihkan buku yang sesuai dengan kemampuan kita.
Contoh terjemahan yang disertakan seyogyanya mencerminkan bidang yang kita minati. Pilih buku yang akan menonjolkan kemampuan terjemahan kita. Contoh terjemahan ini tidak perlu banyak-banyak, 5-10 halaman terjemahan juga cukup (A4, Times New Roman 12 pt, 2 spasi). Kalau kagok, ya boleh juga diteruskan sampai 1 bab. Tapi sebenarnya dari 5-10 halaman pun, kualitas seorang penerjemah sudah dapat dinilai.
Buatlah contoh terjemahan sebaik-baiknya sebab, meskipun surat lamaran dan CV bisa memberi gambaran umum tentang potensi kita, tetap saja bukti kemampuan itu terletak pada hasil terjemahan. Keterampilan kita inilah yang dibutuhkan penerbit, bukan gelar atau nilai TOEFL. Kalau sudah pernah ke luar negeri, tetapi hasil terjemahan belepotan, ya tetap saja kita tidak akan diterima sebagai penerjemah lepas. Sebaliknya, meskipun belajar bahasa secara otodidak, misalnya, asalkan hasil terjemahannya bagus, tentunya penerbit akan dengan senang hati memberikan order kepada kita.
Satu hal yang perlu diingat, biasanya penerbit sudah memiliki jaringan penerjemahnya masing-masing, terutama penerbit besar. Kalau mereka punya naskah baru, tentunya mereka akan mengorderkan naskah tersebut kepada jaringan mereka. Kalau mereka memiliki surplus naskah, barulah mereka mencoba para penerjemah baru. Jadi ya mungkin kita harus menunggu cukup lama juga untuk mendapatkan order terjemahan.
Untuk mengatasi hal ini, ada juga kiat lain. Kita bisa saja menawarkan buku kepada penerbit. Barangkali ada buku milik kita yang menurut kita bagus dan layak diterjemahkan, atau kita cari sendiri ke Internet. Nah, contoh terjemahan yang disertakan bisa diambil sekalian dari buku ini. Selain itu, kita juga harus menyertakan evaluasi kita terhadap buku tersebut, yang menguraikan mengapa buku ini layak diterjemahkan, apa saja keunggulannya, keunikannya, mengapa buku ini penting bagi pembaca di Indonesia. Nah, kalau si penerbit tertarik, dia yang akan menguruskan copyrightnya, dan kalau urusan itu beres, secara etika, dia akan mengorderkan terjemahannya kepada kita (tentu saja kalau kualitas terjemahan kita dianggap layak).
Untuk berkarier sebagai penerjemah, kita tidak memerlukan lisensi atausertifikasi tertentu. Kalau mau, kita boleh saja menjadi penerjemah tersumpah, dengan cara mengikuti tes yang diadakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (Tlp: 021-31902112), khusus untuk yang ber-KTP Jakarta. Namun, status tersumpah ini sebenarnya lebih diperlukan untuk penerjemahan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, untuk menjamin bahwa terjemahannya memang benar dan sesuai dengan asilnya, sehingga dokumen terjemahannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan teks aslinya.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah selain mencari pekerjaan, kita juga harus mempersiapkan diri menjadi penerjemah. Selain keterampilan kita sendiri, kita juga perlu alat bantu menerjemahkan. Minimal kita harus punya KBBI, kamus Inggris-Indonesia, dan kamus Inggris-Inggris. Selain itu, bergabunglah ke milis bahtera@yahoogroups.com, forum untuk penerjemah dari dan ke Bahasa Indonesia. Internet juga merupakan sumberdaya bagus untuk meriset istilah atau konsep asing yang kita temukan dalam terjemahan kita.
Selain melamar ke penerbit, kita juga bisa mencari order terjemahan ke tempat-tempat lain, seperti perusahaan, stasiun televisi, pengadilan, danbiro penerjemahan luar negeri. Menerima order terjemahan dari biro penerjemahan luar negeri sebenarnya lebih menguntungkan, karena tarifnya bisa 10-20 kali lipat daripada tarif penerbit lokal. Kalau mau menjajaki ini, cobalah kunjungi TranslatorsCafe dan ProZ. Di situ kita bisa memajang profil kita dan mencari jobs yang ditawarkan. Di TranslatorsCafe juga ada beberapa artikel tentang meniti karier dalam bidang penerjemahan.

Quoted from: http://femmys.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOP KOMENTATOR

Make your own